CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pilu menimpa karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP). Sudah lima bulan tidak mendapatkan upah, BPJS Kesehatan pun tidak aktif lantaran iurannya tak dibayarkan perusahaan
Dampaknya, dua orang karyawan perusahaan penyeberangan itu meninggal dunia setelah tidak bisa berobat di rumah sakit. Dua orang tersebut adalah Sigit Raharjo dan Umar Bahrudin.
Cerita pilu itu diceritakan Zulhamdi, salah satu karyawan perusahaan yang beroperasi di penyeberangan Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni tersebut.
“Mereka mau berobat di rumah sakit, BPJS mereka tidak aktif, sedangkan gaji belum dibayarkan empat bulan, mau bayar pakai apa,” ujar Zulhamdi usai mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Selasa, 20 Desember 2022.
Menurutnya, dua orang itu adalah karyawan senior yang sudah bekerja puluhan tahun.
Zul mengaku sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya jika perusahaan memberikan hak karyawan sebagaimana semestinya, karyawan bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dikatakan Zul, ada 215 orang karyawan yang nasibnya memprihatinkan. Per 20 Desember, sudah lima bulan mereka tidak menerima gaji
Dengan mediasi tersebut, Zul dan rekan-rekannya berharap bisa segera menerima gaji sebagaimana mestinya.
Ia berharap, hal yang menimpa dua karyawan tersebut jangan sampai menimpa karyawan lainnya.
Mediasi itu tidak membuahkan kepastian PT PMSP membayarkan gaji para karyawan. Pihak manajemen meminta waktu beberapa hari kedepan.
“Kami berharap di pertemuan selanjutnya sudah ada kejelasan, kami tetap ingin hak kami dibayarkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perwakilan perusahaan yang hadir pada mediasi itu tidak ada yang berkenan memberikan keterangan kepada wartawan.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











