CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Nasib karyawan PT Putera Master Sarana Penyeberangan (PMSP) kembali menggantung. Mediasi kedua antara karyawan dengan perusahaan pemilik kapal ferry itu berakhir buntu.
Mediasi kedua di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon pada Jumat 23 Desember 2022 itu buntu karena pihak manajemen pusat tidak hadir alias mangkir.
Ratusan karyawan perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Merak – Pelabuhan Bakauheni itu pun mengaku sangat kecewa.
Perwakilan karyawan, Zulhamdi, menjelaskan, awalnya mereka berharap di mediasi kedua itu mereka memiliki kepastian gaji mereka yang sudah lima bulan tidak dibayar itu bisa mereka terima.
“Belum ada keputusan karena kantor pusat gak ada yang datang. Rencana Senin (26 Desember 2022) mediasi ketiga,” ujar Zul kepada Radar Banten melalui sambungan telepon, Minggu, 25 Desember 2022.
Dijelaskan Zul, jika di mediasi ketiga manajemen pusat tidak datang, atau tidak membuahkan hasil sesuai harapan para karyawan, maka mereka akan membawa persoalan itu ke Disnaker Provinsi Banten.
“Akan kami bawa ke Disnakertrans Provinsi karena tidak ada itikad baik,” tuturnya.
Selama ini, karyawan bersabar dan mengikuti proses sesuai aturan perselisihan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dikatakan Zul, ada 215 orang karyawan yang nasibnya memprihatinkan. Per 20 Desember, sudah lima bulan mereka tidak menerima gaji.
Perwakilan karyawan lainnya, Safari AR, menjelaskan, pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker karena melihat gelagat tidak baik yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan beralasan lima kapal dalam keadaan rusak sehingga tidak bisa membayar gaji karyawan.
Sedangkan, menurut Safari, sebelum kapal rusak dan dalam proses perbaikan, pendapatan perusahaan mencapai Rp67 miliar.
Melihat hal itu, menurutnya, jika perusahaan memiliki itikad baik, seharusnya gaji karyawan bisa dibayarkan sebagaimana mestinya.
Sebagai perhitungan, lanjut Safari, gaji untuk seluruh karyawan dalam sebulan sebesar Rp1,3 miliar. Untuk membayar gaji yang ditunggak, perusahaan hanya perlu mengeluarkan uang kurang dari Rp6 miliar.
“Seharusnya kalau perusahaan beritikad baik, bisa bayar gaji,” ujarnya.
Reporter : Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi











