SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-DPD Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) Provinsi Banten meminta Pemprov Banten yang saat ini dipimpin Pj Gubernur Banten Al Muktabar, untuk memprioritaskan pengusaha lokal dalam program pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
Hal itu diungkapkan Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten Ahmad Muhibbin usai melakukan evaluasi kinerja Perkindo akhir tahun 2022.
“DPP Perkindo baru saja menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Jakarta 20-21 Desember 2022. Salah satu agenda pembahasannya adalah terkait sinergi dan kolaborasi antara Perkindo dengan semua pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk di Banten,” kata Muhibbin kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
Ia melanjutkan, dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 4 huruf D, dijelaskan bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan produktivitas tenaga kerja kontruksi. Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, dijelaskan pembinaan jasa kontruksi yang dimaksud meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan.
“Jadi permintaan kami cukup beralasan, karena adanya kesempatan kerja yang diberikan kepada badan usaha dan tenaga kerja kontruksi lokal akan semakin mengasah kemampuan badan usaha dan tenaga kerja kontruksi di Provinsi Banten,” bebernya.
Pemprov Banten sudah seharusnya mengutamakan pengusaha lokasi ditengah persaingan yang ketat dan peluang yang kecil.
“Salah satu ukuran keberhasilan pembinaan jasa kontruksi yang dilakukan pemerintah daerah, adalah ketika tenaga kerja konstruksi lokal mendapatkan pekerjaan. Sementara kenyataan di lapangan, proyek jasa kontruksi di Banten lebih dominan dikerjakan oleh badan usaha dari luar daerah,” bebernya.
Muhibbin berharap, tahun 2023 Pemprov Banten lebih fokus melakukan pembinaan sehingga pengusaha lokal lebih diberdayakan.
“Harapan kami tahun depan, pemprov lebih memaksimalkan langkah-langkah pembinaan kepada badan usaha dengan melibatkan asosiasi badan usaha konstruksi sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Reporter : Deni Saprowi
Editor : Merwanda











