KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar program Pesta Diskon Kemerdekaan dengan memberikan keringanan pajak daerah selama 3-31 Agustus 2026.
Program tersebut meliputi diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen bagi sertifikat program pemerintah (PRONA, PTSL, dan PTKL), pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, program ini merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Selain diskon BPHTB, Pemkot juga memberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 17 persen untuk SPPT hingga Tahun Pajak 2014 dan 8 persen untuk SPPT Tahun Pajak 2015-2020. Sementara denda administrasi PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2025 dihapuskan selama program berlangsung.
Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sachrudin dalam keterangannya, Sabtu 1 Agustus 2026.
Program Pesta Diskon Kemerdekaan berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB hingga 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Editor Daru











