CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan pengecekan kelayakan kendaraan atau ramp check bus reguler antar kota dalam provinsi (AKDP), antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Seruni, Kota Cilegon, Jumat 23 Desember 2022.
“Kegiatan hari ini, kami bersama teman-teman Bidang Pengawasan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan melakukan pengecekan ke sejumlah kendaraan bus, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu kecelakaan jelang Nataru. Jadi intinya kita memastikan kendaraan tersebut aman digunakan,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Cilegon, Joko Purwanto
Dari pengecekan kendaraan tersebut, lanjut Joko, beberapa kendaraan melanggar jalur trayek dan KIR yang sudah habis masa berlakunya.
“Karena kami pengecekannya tanpa alat, jadi kita memeriksa terkait trayek dan KIR. Adapun pengendara yang melanggar kami minta dibuatkan surat pernyataan untuk ditindaklanjuti dari temuan tersebut karena kendaraan itu masuk ke wilayah Cilegon sehingga ini menyangkut keselamatan warga Cilegon,” ungkapnya.
“Jadi sebagian besar dari pengecekan ini yang melanggar administrasinya seperti trayek dan KIR. Makanya kita suruh buat surat pernyataan kalau trayeknya tidak sampai ke Cilegon tetapi ternyata dia rutenya ke Cilegon harus diperbaiki rutenya ke tempat asal. Sedangkan jika KIR mati harus segara urus,” sambungnya.
Selain itu, kata Joko, pada pengecekan bus tersebut terdapat beberapa ban kendaraan bus yang gundul. Namun hasil dari tim penguji masih ada batas toleransi yang digulirkan dan terkait perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) hampir semua bus menyediakan.(*)
Reporter: Raju
Editor : Mastur











