SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memperpanjang pendaftaran pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Serang.
Perpanjangan pendaftaran ini setelah terbitnya Keputusan KPU RI No 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu, Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan, perubahan Keputusan KPU RI tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 20 Desember 2022.
“Perubahan Keputusan KPU RI utamanya terkait dengan pendaftara. Awalnya pendaftaran sampai 27 Desember menjadi 30 Desember 2022,” ujar Fahmi kepada Radar Banten, Jumat 23 Desember 2022.
Pendaftaran PPS yang buka sejak 18 Desember 2022, juga berubah tahapan test tulis, awalnya 2 Desember 2022 menjadi 6-11Januari 2023.











