CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon melarang masyarakat menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menunjukkan empati kepada warga yang terdampak bencana alam di Sumatera.
Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan larangan tersebut untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan selama pergantian tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam Tahun Baru. Harapannya ini dipatuhi bersama, selain untuk menjaga kamtibmas juga sebagai bentuk empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah bencana,” katanya saat ditemui di Polres Cilegon, Senin, 29 Desember 2025.
Selain itu, Robinsar mengingatkan warga yang berencana bepergian atau berlibur akhir tahun agar melapor kepada pengurus lingkungan setempat. Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang mau liburan akhir tahun agar melapor ke RT dan RW masing-masing, kemudian memastikan listrik di rumah dicabut. Ini demi keamanan bersama,” ujarnya.
Terkait peredaran dan penjualan petasan, Pemkot Cilegon akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penertiban. Oleh karena itu, razia petasan akan digelar menjelang malam pergantian tahun.
“Nanti akan dilakukan razia,” tegas Robinsar.
Sementara itu, Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan kesiapan kepolisian dalam mengawal kebijakan tersebut. Ia menilai perayaan Tahun Baru seharusnya dilakukan secara sederhana dan penuh kepedulian.
“Bentuk empati kita tidak boleh euforia, tidak boleh melaksanakan malam pergantian tahun secara berlebihan dengan menyalakan kembang api,” katanya.
Selain masyarakat umum, kepolisian juga memberikan imbauan kepada pelaku usaha, khususnya pihak perhotelan di Kota Cilegon. Dengan demikian, perayaan malam Tahun Baru diharapkan berlangsung aman dan tertib.
“Kami aktif memberikan imbauan kepada pihak perhotelan di Kota Cilegon supaya pada malam pergantian tahun tidak melakukan perayaan berlebihan,” ungkapnya.
Editor: Aas Arbi











