SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Camat dan lurah di Kota Serang diinstruksikan melakukan monitoring pada malam pergantian Tahun 2023.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Serang Nomor 028/38-Setda/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2023 yang ditandatangani, Jumat 30 Desember 2022.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2023 di Kota Serang semua pihak berkewajiban menjaga dan menciptakan suasana kondusif, aman, nyaman dan tertib.
Terlebih, kata Syafrudin, berdasarkan prakiran BMKG cuaca ekstrem akan terjadi hingga 2 Januari 2023, sehingga diperlukan langkah antisipasi dan waspada.
“Camat dan lurah agar melakukan monitoring di wilayah masing-masing dan menindaklanjuti melalui RT dan RW di tiap lingkungannya,” ujar Syafrudin.
Menurut Syafrudin, selain untuk menciptakan suasana kondusif, camat dan lurah mendorong kewaspadaan di tengah cuaca ekstrem.
“Kondisi cuaca seperti ini, saya meminta agar camat dan lurah terus memantau perkembangan,” katanya.
Tak hanya itu, Syafrudin berharap dalam pergantian tahun sebagai momentum untuk melakukan introspeksi diri, menyadari kelemahan dan kekurangan, seraya menatap masa depan yang lebih baik dan berkualitas.
Kemudian, mengurangi aktifitas bepergian keluar kota dan keluar rumah guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah.
“Mengurangi aktifitas pesta yang berlebihan dan hura-hura yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” terangnya.
Selanjutnya, ia meminta agar seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan pawai/arak-arakan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pada malam perayaan pergantian tahun pihaknya melarang penggunaan petasan.
“Larangan ini dikeluarkan karena petasan dapat berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran,” katanya.
Kemudian, penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mal dan hiburan umum agar memastikan penerapan protokol kesehatan serta pendisiplinan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda











