SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang bakal melimpahkan kembali berkas artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Mahendra Dito kembali ke Indonesia.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang setelah saksi MD (Mahendra Dito-red) kembali ke Indonesia dan keberadaannya,” ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat konferensi pers di Kejari Serang, Jumat 30 Desember 2022.
Rezkinil menegaskan perkara Nikita tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. “Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang. Banding tersebut telah kami daftarkan hari ini sekitar pukul 11.15 WIB,” kata Rezkinil.
Rezkinil mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Serang. Akan tetapi, Kejari Serang tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada di dalam putusan. “Kami menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada di dalam putusan,” tutur Rezkinil (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











