TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengacara PT Wirasakti Propertindo, Abu Ahmadi SH mengecam pernyataan Amister Sirait selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yang mengintervensi jalannya penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Banten.
Abu Ahmadi SH menilai sikap Amister Sirait itu sangat tak elok. Karena berusaha ikut campur dalam proses hukum yang berusaha melibatkan Direktur PT Wirasakti Propertindo, yakni H Sutisna. Padahal, kasus pemalsuan tanda tangan itu dilakukan “orangnya sendiri”. Selain itu, Amister juga berusaha membuat opini di media online yang menyudutkan penyidik Polda Banten. “Bahkan cenderung menghakimi klien kami, H Sutisna,” kata Abu Ahmadi SH, Senin 2 Januari 2023.
“Seharusnya sebagai seorang pengacara atau advokad, Amister harus bersikap profesional dan mentaati kode etik pengacara. Jangan mengintervensi kewenangan penyidik polisi dan menghakimi klien kami,” kata Abu Ahmadi SH kepada sejumlah awak media di Tangerang.
Masih menurut Abu Ahmadi, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dengan pihak penyidik. Jika pada panggilan pertama tidak datang, lanjut Abu itu manusiawi. Soalnya, saat itu kliennya berhalangan karena ada aurusan. “Buktinya pada panggilan kedua klien kami hadir, kok,” kata Abu Ahmadi.
Dikatakan Abu Ahmadi mengenai Pasal 263 KUHP yang diadukan terhadap kliennya yakni, H Sutisna tentang pemalsuan surat perlu cukup bukti dan proses pembuktian di pengadilan nantinya.











