TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh apartemen yang berdiri di Kota Tangsel belum menyerahkan lahan pemakaman kepada Pemkot Tangsel. Akibatnya, tidak ada kejelasan dimana penghuni apartemen akan dikburukan jika meninggal dunia.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan, pada Pasal 4 poinnya adalah masyarakat berhak mengetahui informasi terkait PSU yang dimiliki pengembang perumahan dan pengelola rumah susun.
Pengelola apartemen juga bertangung jawab menyerahakan PSU dan menjamin kepastian hukum terkait PSU.
Pada Pasal 21 poinnya adalah penyerahan fisik PSU dilakukan paling cepat 12 bulan setelah masa pemeliharaan bangunan rumah susun dan terhuni paling kurang 80 persen.
Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel Rizqiah mengatakan, seluruh apartemen tersebut sudah berdiri dan berpenghuni, namun belum menyerahkan PSU berupa lahan pemakaman.











