TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin membuat administrasi kependudukan (Adminduk) kini bisa membuat di kantor kecamatan tempat domisili tinggal.
“Nah, untuk mengurus adminduk seperti surat keterangan pindah, mengurus kartu keluarga (KK), baik baru maupun perubahan sudah bisa diurus di kecamatan masing-masing,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochamad Hertadi, Senin 9 Januari 2023.
Namun, untuk perubahan data KK, masyarakat diminta untuk menyerahkan data pendukung kepada petugas. Sementara yang akan diubah harus benar-benar valid sesuai dengan kepemilikan aslinya.
“Daripada datang jauh-jauh ke Tigaraksa untuk mengurus adminduk, masyarakat cukup datang ke kecamatan masing-masing saja, karena itu dapat menghemat biaya ongkos,”terangnya.
Hedy juga menambahkan, saat ini pihaknya terus berusaha agar kabupaten Tangerang mendapatkan kuota blanko KTP-El lebih banyak, agar bisa dengan cepat memfasilitasi masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan di loket Disdukcapil Kabupaten Tangerang.
“Karena di pusat, kami dibatasi untuk mendapatkan blanko KTP-El, dan setiap dapat pasti kami langsung lakukan pencetakan, dan bagi warga yang akan mengambil KTP-El harap juga memperhatikan jadwal yang sudah di tentukan Dukcapil,”tukasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Ahmad Lutfi











