TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam permasalahan hukum bidang perdata dan hukum tata negara, di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tigaraksa, Selasa 10 Januari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan, akan mendampingi pihak desa dalam realisasi dana desa. Disampaikan juga, pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam memonitoring kegiatan dana desa.
“Ingat, jangan main-main dengan dana desa, dan jangan main belakang. Juga jangan sakiti hati saya, serta jangan ada dusta di antara kita,” kata Nova.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid berharap agar kepala desa se-Kabupaten Tangerang mengoptimalkan anggaran dana desa sebaik mungkin di masyarakat.
“Desa juga harus mengoptimalkan dana desa, baik yang turun dari pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil retribusi dan pemerintah provinsi Banten,” katanya
Menurutnya, supaya dalam penggunaan tiga sumber dana desa tersebut baik, maka sosialisasi pencegahan dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang bersama Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Nah, saat ini tengah dilakukan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara pihak desa se-Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri,” ucapnya.
Tujuan MoU ini, supaya pihak desa menjalankan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai koridor dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan begitu, kepala desa dan perangkatnya bisa selamat dari jeratan hukum, dan pembangunan bisa berjalan sesuai dengan rencana,” terang Maesyal.
Sekda juga menambahkan, untuk kerjasama ini membahas tentang persoalan perdata dan administrasi. “Dan hal ini juga sudah dibatasi oleh ibu Kajari,” tandasnya.(*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi