SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan DPRD Banten membenarkan adanya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PKS atas nama Miptahudin. Kendati begitu, pergantian anggota DPRD Banten periode 2019-2024 tersebut harus menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ada surat masuk dari Fraksi PKS pada bulan lalu (Desember 2022) terkait PAW atas nama Miptahudin,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada wartawan di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 12 Januari 2023.
Ia melanjutkan, sesuai tata tertib (tatib) DPRD Banten, surat usulan PAW tersebut kemudian diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami kemudian menindaklanjuti secara normatif surat usulan PAW tersebut. Namun keputusan akhir ada di Kemendagri terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Banten,” tuturnya.
Masih dikatakan Andra Soni, usulan surat PAW anggota Fraksi PKS DPRD Banten telah disampaikan ke Kemendagri melalui Pj Gubernur Banten, dan ditembuskan ke KPU Banten.











