KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan jam operasional di Jalan Raya Rawa Buntu serta truk yang parkir liar di kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala Dishub Tangsel Ayep Jajat Sudrajat mengatakan, penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat dan instruksi Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Keberadaan truk besar yang melanggar aturan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Atas aduan masyarakat dan instruksi pimpinan, penindakan truk besar yang melanggar jam operasional, parkir liar, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengendara kita tindak,” ujar Ayep, Kamis 24 September 2026.
Menurut Ayep, petugas menyasar kendaraan berat yang beroperasi di luar ketentuan waktu maupun kendaraan yang berhenti dan parkir di lokasi yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Namun, dalam penertiban tersebut Dishub Tangsel tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi. Kewenangan penindakan berupa tilang berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.
“Dishub tidak bisa memberikan sanksi atau tilang. Kewenangan kami melakukan pengaturan dan tindakan seperti memutarbalikkan kendaraan yang melanggar,” jelasnya.
Ayep menegaskan, Dishub Tangsel akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat yang tidak mematuhi ketentuan operasional.
Terlebih, truk yang berhenti atau parkir sembarangan di badan jalan dapat mengurangi ruang gerak kendaraan lain, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan maupun membahayakan pengguna jalan.
“Kita akan terus lakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












