Ia melanjutkan, pemecatan terhadap Miptahudin dilakukan oleh DPP PKS akhir tahun 2022, lantaran yang bersangkutan melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.
“Menindaklanjuti keputusan DPP PKS, maka DPW mengajukan surat PAW ke DPRD Banten. Jadi PAW itu dasarnya surat keputusan DPP,” tegasnya.
Diketahui, sebelum dipecat oleh DPP PKS sebagai kader partai akhir tahun 2022, Miptahudin sempat menjabat sebagai Ketua DPW PKS Provinsi Banten periode 2015-2020 setelah terpilih melalui Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-4 PKS Banten pada tahun 2015.
Lalu pada Pemilu 2019, Miptahudin terpilih menjadi anggota DPRD Banten periode 2019-2024 dari dapil Kabupaten Tangerang.
Reporter: Deni Saprowi
Editor: Abdul Rozak











