SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang selektif dalam memilih pejabat yang akan menduduki jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal ini dilakukan menyusul adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang. Poin utamanya terkait kenaikan tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dari tipe B menjadi tipe A.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian utama setelah perubahan yaitu pengisian jabatan eselon II dan perangkat pendukungnya.
“Saya meminta Walikota untuk memilih pejabat eselon II yang akan menduduki jabatan kepala BPBD secara selektif dan tidak asal-asalan,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 15 Januari 2023.
Kata Budi, BPBD merupakan OPD yang menangani kebencanaan dan sudah seharusnya dipimpin oleh pejabat yang paham terhadap tugas pokok. Terlebih, Kota Serang mengalami banjir besar pada 1 Maret 2022.
“Sudah semestinya pejabat yang nanti duduk harus mengerti dan memahami tentang kebencanaan,” katanya.











