• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ketua DPRD Kota Serang Dukung Aspirasi Tokoh Lindungi Bangunan Cagar Budaya

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Senin, 23 Februari 2026 21:28
in Berita Utama, Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang Dukung Aspirasi Tokoh Lindungi Bangunan Cagar Budaya

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyebut perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Serang secara regulasi sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

DPRD bersama Pemkot Serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, hingga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

RelatedPosts

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

Selasa, 27 Oktober 2026 10:01
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Bupati Pandeglang Tetapkan Proyeksi Pendapatan Tahun 2027 Sebesar Rp2,6 Triliun

Bupati Pandeglang Tetapkan Proyeksi Pendapatan Tahun 2027 Sebesar Rp2,6 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 09:40
Nobu Bank Siapkan Pembiayaan Rp800 Miliar untuk Dorong Ekonomi Lebak

Nobu Bank Siapkan Pembiayaan Rp800 Miliar untuk Dorong Ekonomi Lebak

Selasa, 27 Oktober 2026 09:33

Perlindungan bangunan cagar budaya awalnya mengemuka atas permintaan dari tokoh masyarakat, H Embay Mulya Syarief.

Menurut Muji, dalam Perda tersebut telah ditegaskan bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan wajib dirawat.

Jika dilakukan alih fungsi, misalnya menjadi tempat usaha, maka keaslian bentuk serta nilai sejarahnya harus tetap dijaga.

“Perda-nya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” ujar Muji, Senin 23 Februari 2026.

Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Padahal, keberadaan Perwal dinilai krusial untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Muji menjelaskan, Perda bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Tanpa Perwal, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pelestarian cagar budaya akan sulit dilakukan.

“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” katanya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: bangunan tuacagar budayadprd kota serangKaujonKota SerangMuji RohmanPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPK Banten Serahkan Hasil Pemeriksaan kepada 5 Pemda di Banten

Next Post

Banggar DPRD Kabupaten Serang Bakal Rapat dengan TAPD, Tetapkan Insentif untuk PPPK Paruh Waktu

Next Post
Banggar DPRD Kabupaten Serang Bakal Rapat dengan TAPD, Tetapkan Insentif untuk PPPK Paruh Waktu

Banggar DPRD Kabupaten Serang Bakal Rapat dengan TAPD, Tetapkan Insentif untuk PPPK Paruh Waktu

Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Rifa Imaroh dari Tirtayasa Masuk 10 Besar Finalis SATU Indonesia Awards 2026

Senin, 26 Oktober 2026 11:38
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Fungsional Kehumasan DPRD Pandeglang Alih Tugas ke Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Bupati Angkat Bicara 

Senin, 26 Oktober 2026 11:18
Subadri Ushuludin

Subadri Disorot, Kuasa Hukum PPP Banten Singgung Etika Usai Pemberhentian

Senin, 26 Oktober 2026 17:41
Operasi Patuh Maung

Polda Banten Mulai Gelar Operasi Patuh Maung 2026, Ini Sasarannya

Senin, 26 Oktober 2026 14:35
Pemkab Pandeglang dan Lebar Sepakati Bats Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Pandeglang dan Lebak Sepakati Batas Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 12:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

134 Pelaku UMKM Diberi Pembekalan Melek Digitalisasi agar Naik Kelas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 27 Oktober 2026 10:01
0

Sebanyak 134 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang diberikan pembekalan agar bisa naik kelas. Salah satu upaya yang...

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

by Fahmi
Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
0

Operasi Patuh Maung 2026

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.