Adapun alasan penahanan terhadap tersangka yaitu alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menambahkan, tersangka NK merupakan karyawan bank BUMN, yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sejak tahun 2013 – 2022. Saat menjadi pegawai bank, dia pernah sebagai PBO 1 pada Kantor KC SLP di salah satu Bank Himbara BSD Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang.
“Tugas tersangka ini ketika itu melayani nasabah prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp500 juta lebih,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Himbara lainnya. “Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.
Transaksi pertama, sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp ,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.

