Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono mengungkapkan, ketiganya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kita jerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU Tipikor,” ujar Dony Senin 26 September 2022.
Dony mengungkapkan, kasus dugaan pungli tersebut mulai diusut sejak Mei 2022 lalu. Proses penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. “Kami mulai melakukan penyelidikan pada bulan Mei 2022,” ungkap Dony.
Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti. “Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Dony mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyelidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyelidik sepakat untuk menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan. Dinaikannya status perkara tersebut karena penyelidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli ini,” ucap Dony.

