SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Budi Herlian Syah koordinator Pasar Padarincang dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Serang. Soalnya, berkas tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Berkasnya sudah kami limpahkan dua hari yang lalu. Saat ini kami masih menunggu informasi persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Kamis 19 Januari 2023.
Rezkinil mengungkapkan, selain Budi tim JPU Kejari Serang juga melimpahkan berkas dua tersangka lain.
Keduanya, Turmudi dan Peri Ginanjar yang merupakan petugas salar dan tukang parkir. “Ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, satu orang ASN (Pemkab Serang-red),” kata Rezkinil.
Kasi Pidsus Kejari Serang, Aditya Nugroho mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa 3 Januari 2023. Perkara tersebut merupakan penanganan dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten. “Tahap duanya sudah awal tahun ini (3 Januari 2023-red),” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, motivasi tersangka melakukan pungli terhadap pedagang karena untuk peresmian Pasar Baru Padarincang. “Pengakuannya untuk peresmian Pasar (melakukan pungli-red),” ujar Aditya.

