TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diwajibkan menyerahkan 3 ribu dukungan ke KPU Provinsi Banten saat pendaftaran pencalonan.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq mengatakan, aturan ini sebagai syarat minimal balon DPD jika ingin pencalonannya diterima KPU.
“Caranya dengan menyerahkan fotokopi KTP tanda dukungan ke KPU Provinsi Banten. Dan 3 ribu dukungan ini sebarannya di 50 persen Kabupaten/Kota di Banten atau sebaran dukungannya ada di 4 Kabupaten/Kota di Banten,” ujar Taufiq, Sabtu 21 Januari 2023.
Taufiq mengatakan, usai menyerahkan 3 ribu dukungan, KPU Provinsi Banten akan melakukan verifikasi administrasi yang prosesnya saat ini masih berjalan.
Usai verifikasi administrasi selesai dan jika dinyatakan memenuhi syarat, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Nah, nanti baru verifikasi faktual dilakukan oleh kami, dengan cara mengecek dan memastikan KTP dukungan yang diserahkan balon DPD,” ujarnya.
Menurut Taufiq, terdapat 4 balon DPD yang berdomisili di Kota Tangsel. Mereka di antaranya Andi Ara, Habib Ali Alwi, Munawir dan Warinton Simanjuntak.
“Nanti saat Pemilu, di Banten yang lolos menjadi DPD RI adalah 4 besar suara terbanyak,” tandasnya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











