SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Norma Rismala melaporkan mantan suaminya Rozy Zaky Hakiki dan ibu kandungnya, Rihana ke Mapolda Banten, Minggu 29 Januari 2023 malam.
Dalam pelaporan tersebut, Risma didampingi sejumlah pengacara dari Hotman Paris 911.
“Kami dari kuasa hukum bersama klien kami Bu Norma telah membuat laporan di SPKT POLDA dengan register LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN,” ujar Kuasa hukum Norma, Subadria Nuka dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Senin 30 Januari 2023.
Subadria menjelaskan alasan Norma pelaporan tersebut karena adanya pertanyaan Rozy dan Rihana yang dinilai telah menyudutkan Norma di media. Rozy dan Rihana, kata Subadria telah membantah pernyataan Norma terkait perselingkuhan tersebut. Ditambah lagi, adanya laporan Rozy ke Polda Banten terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy-red) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” kata Subadria.
Diakui Subadria, pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari Hotman, Risma diminta untuk membuat laporan polisi.
“Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” kata Subadria.











