SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Apabila tak kunjung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sebanyak 1,2 juta kendaraan di Banten bakal diblokir. Untuk itu, masyarakat yang belum bayar diminta untuk segera membayar PKB. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk segera membayar PKB.
“Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegas Firman usai rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, KP3B, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengaku bakal menerapkan kebijakan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Hanya saja, ia masih belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten. “Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” tegas Firman.
Apalagi, lanjutnya, hasil pembayaran PKB itu berguna bagi masyarakat karena akan digunakan untuk pembangunan di Banten.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, dari 1,2 juta kendaraan yang terancam diblokir terdiri dari sekira 400 ribuan kendaraan roda empat dan selebihnya adalah kendaraan roda dua.











