PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 50 kendaraan bermotor terjaring dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh petugas gabungan di Alun-Alun Pandeglang.
Petugas gabungan melakukan razia PKB terdiri dari Samsat, Jasa Raharja, Satlantas Polres Pandeglang, dan Bapenda Kabupaten Pandeglang.
Razia ini sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Kepala Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, razia PKB dilakukan serentak di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Razia ini akan berlangsung selama bulan Juni 2026. Lokasinya pada titik-tiik sudah ditentukan,” katanya, Kamis, 4 Juni 2026.
Epy menjelaskan, razia PKB ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
“Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Razia sebagai upaya optimalisasi PKB ini menjaring 50 kendaraan bermotor yang menunggak PKB.
“Dari 50 kendaraan, sebanyak 21 kendaraan melakukan bayar PKB di tempat dan belum bayar 29 kendaraan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono










