Oleh : Dr. Kh. Encep Safrudin Muhyi. MM., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi
Mukaddimah

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka.
Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu agar pelaksanaannya ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan khusyu.
Rangkaian ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah setiap tahunnya. Jamaah melakukan ihram dibarengi dengan niat dari tempat asal. Kemudian seluruh jamaah haji berteduh di tenda sambil menunggu waktu wukuf di Arafah yang dimulai pada tanggal 9 Dzulhijjah, ketika matahari tergelincir ke barat.
Ibadah haji pertama kali diperintahkan oleh Allah kepada Nabi Ibrahim. Nabi Ibrahim pula yang dipercaya oleh Allah untuk membangun Kabah bersama putranya, Nabi Ismail, di Mekkah. Kabah adalah rumah ibadah pertama sekaligus kiblat bagi umat Muslim yang terletak di Mekkah, tepatnya di tengah-tengah Masjidil Haram.
Secara terminologis, haji adalah apabila seseorang mengunjungi orang lain yang dipandang mulia atau terhormat. Dalam istilah syara’, al-hajju berarti sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melakukan ibadah tertentu, pada waktu tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu.
Haji merupakan ibadah yang diwajibkan bagi seorang muslim apabila mampu melaksanakannya. Dengan kata lain, terdapat syarat tertentu untuk dapat menjalankan ibadah haji. Utamanya yang menjadi syarat wajib haji adalah mampu, baik secara finansial untuk memenuhi biaya haji dan umroh, serta siap lahir dan batin.
Pelaksanaan Haji
Kabar baik yang dibawa Bapak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari pertemuan dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang telah menetapkan bahwa Indonesia mendapat kuota tambahan untuk jamaah yang akan berangkat tahun ini.
Meskipun jamaah haji asal Indonesia mendapat keistimewaan dalam hal jumlah tambahan jamaah, namun pemerintah Arab Saudi tetap akan mengedepankan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji. Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan.
Dengan adanya penambahan kuota jemaah haji 2023 ini diharapkan akan mengurangi daftar antrean ibadah haji. Jadi calon jemaah haji asal Indonesia tidak perlu menunggu terlalu lama untuk keberangkatan ke Tanah Suci. Seperti diketahui sebelumnya, Negara Arab Saudi sempat memberlakukan pembatasan usia hingga maksimal 65 tahun untuk jamaah haji musim 2022. Pihak kerajaan juga mengurangi jumlah total kuota haji dari 2,5 juta orang pada musim 2019 menjadi satu juta orang pada 2022.
Kebijakan pembatasan waktu itu usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi diperkirakan tidak akan berlaku permanen atau kemungkinan besar akan berubah pada tahun depan jika situasi pandemi Covid-19 kian membaik.Bapak Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, Indonesia telah mengajukan penambahan kuota haji 2023 hingga 100 persen kepada pemerintah Arab Saudi. Kuota haji itu keputusannya ada di Pemerintah Saudi. Pa Menteri sudah sampaikan kuota haji 100 persen, namun, terkait kuota haji harus menunggu keputusan pemerintah Arab Saudi.
Pada pelaksanaan haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang, atau berkurang setengahnya dari 2019 akibat pembatasan dampak dari pandemi COVID-19. Begitu juga dengan biaya haji, diharapkan tahun depan turun, sehingga tidak memberatkan jamaah haji. Tahun ini biaya operasional haji juga membengkak, sehingga membutuhkan dana tambahan mencapai Rp1,5 triliun.
Kuota haji Indonesia pada 2018 mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.Kuota haji Indonesia pada 2019, mencapai 231.000 jemaah, terdiri dari 212.520 jemaah haji reguler dan 18.480 jemaah haji khusus. Semoga Sehat, sehat & Berkah Selalu untuk Pa Menteri Agama. Wallahu A’lam.
Khatimah
Ibadah haji merupakan salah satu sarana melakukan komunikasi antara seorang hamba dengan Khalik-nya. Ibadah ini pertama kali disyari’atkan pada tahun keenam Hijrah, sebagaimana Firman Allah swt. dalam QS Ali ’Imran/3:96-97.
Kata al-Hajj menurut bahasa berarti menyengaja. Karena itu menurut istilah syari’at Islam, ia berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah di Mekah untuk melakukan beberapa rangkaian amal ibadah menurut rukun dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Haji merupakan rukun Islam yang kelima dan pokok ibadah yang keempat, yang diperintahkan setelah disyari’atkan ketiga pokok ibadah sebelumnya, yakni: ibadah salat, ibadah puasa Ramadhan, dan ibadah zakat.
Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, maka barangsiapa yang mewajibkan (atas dirinya) untuk berhaji di dalamnya (bulan-bulan itu), maka tidak ada rafats (bercampur dengan isteri, cumbu-rayu, dan berkata cabul), tidak ada kefasikan (berucap atau berbuat sesuatu yang melanggar norma-norma susila dan agama) dan tidak ada bantah-bantahan di dalam haji. Dan apa pun yang kamu kerjakan berupa kebaikan, (pasti) Allah mengetahuinya”.
Musim atau waktu haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, yaitu bulan Syawwal, Dzulqa’idah, dan 9 Dzulhijjah, ditambah malam ke-10, yakni malam lebaran Ied al-Adha. Ayat pertama di atas tidak menyebut kata musim atau waktu dalam redaksi ayat. Hal itu, untuk memberi kesan bahwa bulan-bulan itu sendiri memiliki kesucian pada dirinya dan akibat terlaksananya ibadah haji ketika itu. Kesan ini, pada gilirannya, mengharuskan setiap orang, baik yang melaksanakan haji maupun yang tidak, untuk menghormatinya dan tetap memelihara kesuciannya.
Dengan demikian, waktu haji bukan seperti waktu puasa Ramadhan, yang harus dilaksanakan sejak awal Ramadhan hingga akhirnya, kecuali yang memiliki uzur (halangan) yang dapat dibenarkan mengganti puasanya pada hari-hari yang lain.Bulan-bulan tertentu yang telah dimaklumi atau diketahui itu, antara lain merupakan waktu permulaan berniat untuk melaksanakan haji. Niat berhaji sebelum bulan-bulan tersebut. Semoga Bermanfaat.
Penulis Adalah Kepala Bidang Pendidikan Agama & Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten / Penulis Buku Islam Dalam Transformasi Kehidupan& Buku Kepemimpinan Pendidikan Transformasional.











