SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU hanya mewajibkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, tidak diatur terkait keterwakilan perempuan oleh KPU. Tidak diwajibkannya keterwakilan perempuan 30 persen, berdampak pada minimnya bakal calon DPD RI disemua daerah, termasuk di Provinsi Banten.
Berdasarkan data KPU Banten, sejak dibuka tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD RI Dapil Banten, hanya ada 26 orang yang mendaftar. Dengan rincian 24 bakal calon laki-laki dan dua bakal calon perempuan.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengungkapkan, sesuai aturan memang untuk pendaftaran bakal calon DPD RI tidak ada kewajiban kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
“Untuk pencalonan DPD RI, tidak diatur keterwakilan perempuan sebagaimana berlaku untuk Parpol, dalam mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg),” kata Masudi kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.