SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantne harus mundur dari jabatannya.
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, kewajiban bagi ASN untuk mundur itu tercantum dalam Peraturan KPU atau PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalan aturan yang lama ASN harus mundur mas, kalau mau nyalon sebagai kelapa daerah,” ujar Akhmad Subagja kepada Radar Banten, Kamis 16 Mei 2024.
Sejauh ini, di Provinsi Banten terdapat sejumlah ASN yang akan mengikuti Pilkada Banten, salah satu yakni Dewi Septiani selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
Dewi maju di Pilkada Kabupaten Pandeglang bersama dengan politikus Demokrat yakni Iing Andri Supriadi. Dewi dan Iing pun sudah mendaftar penjaringan kepala daerah di sejumlah partai politik.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil. Wahyu juga telah menyampaikan visi misinya untuk maju di Pilkada Kota Serang di DPW NasDem Banten.
Akhmad Subagja mengatakan, ASN masih diperbolehkan untuk mengikuti berbagai tahapan Pilkada, termasuk penjaringan bakal calon kepala daerah.
“Ya boleh silahkan, kan belum pendaftaran,” ujarnya.
Katanya, ASN haruslah mundur dari jabatannya saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah di KPU nanti. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pengunduran diri.
“Menyampaikan surat pengunduran pada saat pendaftaran,” tuturnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











