TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik obat sirup merek Praxion, setelah kembali terjadi kasus gagal ginjal akut di Jakarta.
Rupanya terdapat tiga jenis obat sirup dengan merek Praxion yang beredar di apotek dan toko obat. Berikut daftarnya:
- Praxion-Paracetamol 100 mg/ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P
- Praxion-Paracetamol 120 mg/ml-Nomor Izin Edar: DBL052131433A1
- Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar DBL0521631433B1.
Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Tangsel, Ridwan mengimbau masyarakat Tangsel untuk tidak menggunakan obat dengan tiga jenis merek Praxion di atas.
“Bagi masyarakat Tangsel hindari tiga jenis obat merek Praxion tersebut. jika ada di apotek atau toko obat untuk tidak membelinya,” ujar Ridwan, Kamis, 9 Februari 2023. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











