TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menjaring 180 pelanggar selama penerapan tilang berbasis elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal februari kemarin. Diketahui tilang berbasis elektronik telah diterapkan oleh Satlantas Polresta Tangerang selama 10 hari.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, para pelanggar tilang ETLE didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Nah dalam 10 hari, sekitar 180 pelanggar yang terjaring didominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm,” kata Fikry kepada wartawan, Jumat 10 Februari 2023.
Fikry juga mengungkapkan, 180 pelanggar tersebut terjaring oleh ETLE dron dan mobile yang dikendalikan oleh petugas Satlantas Polresta Tangerang.
ETLE tersebut tersebar di beberapa wilayah yang rawan kecelakaan, seperti jalur utama, Arteri Jalan Serang – Jakarta, kemudian di jalur arah kantor pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“ETLE mobile dan drone ini baru 3 hari diuji coba. Tapi dominan kita menggunakan ETLE mobile,” jelasnya.
Fikry juga menambahkan, hingga kini pihaknya belum menjaring kendaraan tanpa surat atau bodong.” Sejauh ini belum ada kendaraan yang bodong terkena tilang ETLE,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Merwanda











