Banyak bangunan berdiri di sepanjang tepi sungai atau saluran air di Kota Cilegon. Keberadaan bangunan itu secara perlahan membuat kondisi sungai alami penyempitan.
Tidak hanya itu, juga terjadi pendangkalan sungai dan saluran air akibat endapan lumpur dan sampah.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan, keluhan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti pihaknya kepada pemerintah.
Menurutnya, penanganan banjir secara teknis menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kami akan komunikasikan ke pihak terkait terhadap lokasi terdampak banjir, intinya komunikasi masyarakat tidak ada yang tersumbat ke kami Polres Cilegon, apabila ada curhat masyarakat Kota Cilegon yang bukan di ranah kami, kami akan sampaikan ke pihak terkait,” ujarnya.











