TIGARAKSA, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang anak meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan di Kabupaten Tangerang malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian menjadi viral di akun tiktok @pojokbekasi pada Rabu, 11 Mei 2022 silam.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Dan dari hasil gelar perkara tersebut, didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang ditangani berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan dari keterangan 12 orang saksi yang melihat, dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut bahwa, sepeda motor Yamaha Mio B 3967 TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truk F 8646 FZ,” katanya, Sabtu malam, 11 Februari 2023.
Fikri juga menjelaskan, sesampainya di tempat kejadian perkara berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.
“Berdasarkan keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP, yang selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja,” terang Fikry.
Dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, lanjut Fikry, penyidik akhirnya memberhentikan perkara demi hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.











