PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pembunuhan wanita cantik pakai kloset WC, Riko Arizka warga Kampung Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, pasal 338 diterapkan terhadap pelaku pembunuhan pakai kloset WC karena penyidik belum memiliki bukti cukup menerapkan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 KUHP, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan pada Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Jadi kita masih menerapkan pasal 338 KUHP. Kalau memaksakan dengan pasal 340 maka melanggar aturan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 13 Februari 2023.
Shilton mengungkapkan, terkait penerapan pasal 338 ini sudah disampaikan juga kepada pihak keluarga korban. Artinya bisa saja pelaku dijerat pasal 340 ketika memang sudah memiliki alat bukti cukup.
“Kita sudah sampaikan kepada pihak keluarga korban, kalau memang ada saksi-saksi, untuk membantu kita, untuk membuktikan perencanannya ya kita satu kali 24 jam kita tunggu. Tapi sampai saat ini belum ada,” katanya.











