• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Belum Kantongi Cukup Bukti, Pembunuh Wanita Cantik Pakai Kloset WC Dijerat Pasal 338

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 13 Februari 2023 14:00
in Pandeglang
0
Belum Kantongi Cukup Bukti, Pembunuh Wanita Cantik Pakai Kloset WC Dijerat Pasal 338

Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton

0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku pembunuhan wanita cantik pakai kloset WC, Riko Arizka warga Kampung Cipacung, RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton, pasal 338 diterapkan terhadap pelaku pembunuhan pakai kloset WC karena penyidik belum memiliki bukti cukup menerapkan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 KUHP, barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan pada Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi kita masih menerapkan pasal 338 KUHP. Kalau memaksakan dengan pasal 340 maka melanggar aturan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 13 Februari 2023.

Shilton mengungkapkan, terkait penerapan pasal 338 ini sudah disampaikan juga kepada pihak keluarga korban. Artinya bisa saja pelaku dijerat pasal 340 ketika memang sudah memiliki alat bukti cukup.

“Kita sudah sampaikan kepada pihak keluarga korban, kalau memang ada saksi-saksi, untuk membantu kita, untuk membuktikan perencanannya ya kita satu kali 24 jam kita tunggu. Tapi sampai saat ini belum ada,” katanya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: pembunuhanPembunuhan Mahasiswi Cantik di Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berikut 10 Nama Mahasiswa Asal Banten yang Selamat dari Gempa Turki

Next Post

Otak Perampokan Ekspedisi SiCepat Eks Karyawan, Polisi Ciduk Tiga Tersangka

Next Post
Otak Perampokan Ekspedisi SiCepat Eks Karyawan, Polisi Ciduk Tiga Tersangka

Otak Perampokan Ekspedisi SiCepat Eks Karyawan, Polisi Ciduk Tiga Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Disnaker Kabupaten Tangerang Berusaha Pulangkan Korban TPPO di Libya

Disnaker Kabupaten Tangerang Berusaha Pulangkan Korban TPPO di Libya

by Mulyadi
Selasa, 11 Agustus 2026 17:34
0

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

Pemerintah Pusat Turun Tangan, Tata Kawasan Pamulang hingga Serpong

by Syaiful Adha
Selasa, 11 Agustus 2026 17:10
0

Potret Tugu Pamulang di kawasan Pamulang, Kota Tangsel, yang akan ditata oleh Pemerintah Pusat.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.