Lebih lanjut Shilton menjelaskan, kalau pembunuhan berencana kan harus dibuktikan pembunuhan berencana itu seperti apa. Semisalnya kejadian di Karawang terkait kasus cinta segi empat.
“Itu kan ada dua orang sudah merencanakan pembunuhan. Itu kan jelas, kalau ini belum didapatkan alat bukti cukup untuk perencanaan,” katanya.
Kalau berdasarkan keterangan pelaku, bahwa memang pelaku ada keinginan bertemu sama korban. Mempunyai keinginan untuk memperbaiki hubungan.
“Jadi pelaku berharap, karena sudah berhari-hari dia kan mencoba merayu- rayu korban untuk baikan. Terus pelaku juga ngomong mau cari cowok kayak gimana lagi sih di dunia ini ya kalau memang ada kurang ya sama -sama. kalau memang kurang agama belajar agama bareng-bareng,” katanya menirukan keterangan pelaku terhadap penyidik.
Jadi pelaku, pada malam itu harapannya bisa memperbaiki hubungan dengan korban. Kemudian mengarah ke Stadion Badak karena memang beberapa tahun berpacaran sudah biasa ke tempat itu.
“Jadi pasal diterapkan sementara masih kemarin masih Pasal 338 KUHP sesuai fakta di kejadian. Kalau kita paksakan 340 maka babak belur kita untuk mendapatkan bukti tambahan,” katanya.











