Pemberian kesempatan kepada para kontraktor itu sudah melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku. PPK melakukan kajian baik secara kualitatif maupun kuantitatif, apakah kontraktor tersebut bisa diberikan kesempatan. Salah satu pertimbangannya, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan. Kedua, dampak putus kontrak. “Kalau putus kontrak, pekerjaan tidak selesai, proyek terbengkalai, dan manfaat ke masyarakat nol,” tandasnya.
Selain itu, apabila putus kontrak, Pemprov Banten harus menganggarkan lagi untuk penyelesaiannya. “Ada biaya lelang lagi, ada biaya mobilisasi, dan penyesuaian harga karena harga 2023. Sedangkan harga 2022 sebelum kenaikan harga BBM,” terang Arlan.
Apabila dilanjutkan, maka ada pemasukan untuk Pemprov dari denda para kontraktor.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, pekerjaan yang diperpanjang masanya hanya ada di Dinas PUPR. Sedangkan proyek di OPD lainnya sudah selesai.
Ia mengatakan, total anggaran untuk pekerjaan yang diperpanjang itu yakni Rp63 miliar. Dengan adanya pemberian kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya, maka nanti kontraktor akan dikenakan denda sebesar satu per mil per hari. (nna/nda)










