RADARBANTEN.CO.ID – BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan mediasi secara khusus, dimana ditempatkan petugas mediator yang akan menengahi persoalan sengketa tanah. Kepala BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin menggunakan jalur mediasi dalam persoalan sengketa lahan.
“Di BPN ada fasilitas ruang klarifikasi dan mediasi. Ada petugas kami yang akan menengahi persoalan. Dan ini gratis. Silakan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jalur mediasi ini, karena tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Harison, pekan lalu.
Menurut Harison, upaya mediasi ditempuh agar kedua belah pihak tidak langsung melakukan gugatan hukum ke pengadilan, yang akan menguras waktu, tenaga, dan uang. Selain itu, kasus yang sudah masuk ke pengadilan tentunya hanya akan memenangkan satu pihak dan mengecewakan pihak lain.
Dengan jalur mediasi dimungkinkan mencari kesepahaman dan kesepakatan di antara kedua belah pihak tanpa harus saling mengalahkan. “Kita tidak ingin juga apa-apa diselesaikan di pengadilan. Mediasi ini bertujuan, apakah permasalahannya bisa dicarikan jalan keluar, atau jika sudah menjadi masalah hukum apakah bisa dilakukan dengan perdamaian. Ini yang kami harapkan,” ujar Harison.
Lebih lanjut, Harison mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan pihaknya adalah bentuk dari penanganan restorative justice atau menyelesaikan masalah tanpa harus ke pengadilan. “Mungkin kalau kita comparing di teman-teman kepolisian dan kejaksaan telah lebih dulu memperkenalkan istilah restorative justice, mungkin dalam skala dan perspektif berbeda, kami juga sangat berharap segala permasalahan pertanahan itu dapat selesai dengan mediasi,” tegasnya. (ful)











