SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Provinsi Banten tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menjadi payung hukum dalam penanganan berbagai persoalan di lingkungan sekolah, termasuk kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan selama ini penanganan kasus di setiap sekolah masih berbeda-beda sehingga diperlukan regulasi yang menjadi pedoman bersama.
“Kami ingin ada satu payung hukum sehingga ketika terjadi persoalan di sekolah, tahapan penanganannya sama di seluruh Provinsi Banten,” kata Ananda, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kepastian hukum bagi seluruh satuan pendidikan.
Ia menilai perkembangan media sosial membuat berbagai kasus di sekolah kini lebih mudah diketahui masyarakat. Kondisi tersebut harus direspons dengan sistem penanganan yang lebih baik.
“Kasus seperti bullying maupun kekerasan sebenarnya sudah ada sejak dulu. Bedanya sekarang lebih cepat diketahui karena media sosial, dan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem,” ujarnya.
Ananda berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan nantinya menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menangani berbagai persoalan di lingkungan sekolah.*
Editor ; Krisna Widi Aria











