Syarat
- Penerima KIP K adalah siswa SMA/MA sederajat yang akan lulus pada tahun ini atau dua tahun sebelumnya dan memiliki NISN,NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/MA sederajat memiliki kartu KIP, KKS, atau terdata dalam DTKS.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada prodi/jurusan dengan akreditasi A/B.
Cara
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Selanjutnya sistem akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di PTN/PTS, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Page 3 of 4











