“Dalam memperingati HPSN 2023 ini kami melakukan serangkaian kegiatan, salah satunya adalah meluncurkan Bank Sampah Induk, dan ini sudah ada dasar hukumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucapnya.
Taufik mengatakan, peluncuran bank sampah induk ini berdasarkan amanat Permen LHK No. 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah pada bank sampah. Pada peraturan tersebut berisi tentang pembentukan bank sampah induk di seluruh wilayah Kabupaten maupun Kota di indonesia.
Taufik juga menyebut, bank sampah induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Perbedaan bank sampah induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat itu adalah, kalau di masyarakat itu namanya bank sampah unit, kalau bank sampah induk ini lingkupnya adalah Kabupaten. Untuk operasionalnya, bank sampah induk ini dikelola, dan digerakan oleh dinas koperasi, bukan dari karyawan DLHK,” jelas Taufik
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi











