• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Pemprov Coret Anggaran Makan Minum

Redaksi by Redaksi
Kamis, 23 Februari 2023 09:54
in Utama
0

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti. Foto: Rostinah/Radar Banten

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Namun, pembayaran pinjaman itu sudah menjadi tanggungjawab Pemprov. “Bagaimana bisa mengefisiensikan (anggaran-red),” ungkap Tranggono.

Apalagi, lanjutnya, tahun depan, Pemprov memiliki  banyak agenda, seperti pesta demokrasi Pemilu 2024 serta pembayaran cicilan PT SMI. Maka dari itu, Pemprov secara internal melakukan efisiensi.

“Perjalanan dinas, acara makan, rapat-rapat atau yang lain, operasional kita. Saya pikir ini signifikan sekali dalam rangka bagaimana menyisihkan pembayaran cicilan,” lirihnya. Apalagi untuk penyelenggaraan pesta demokrasi dibutuhkan anggaran sekira Rp700 miliar.

Meskipun begitu, Tranggono memastikan, tidak akan menurunkan anggaran tunjangan kinerja (tukin) para ASN Pemprov Banten. “InsyaAllah tidak menurunkan angka tukin,” ujarnya.

Namun, ke depan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mempunyai konsep reward and punishment. Yakni ASN yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin secara penuh. Sebaliknya, apabila kinerjanya tidak terpenuhi, maka tukinnya juga tak dibayar penuh. “Mekanismenya jalan (saat ini-ref). Kita optimalkan lagi,” tegas Tranggono.

                Untuk diketahui, mulai tahun ini, Pemprov Banten mulai membayar pokok pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) setelah grade periode. Seperti diketahui, dari rencana pinjaman Rp851,7 miliar pada 2020 lalu, yang terealisasi hanya Rp830,98 miliar. Untuk mengembalikan pinjaman tersebut, Pemprov harus mencicil sampai 2028 mendatang.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Pemprov BantenPT SMI
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Minta Pemkot Juga Sediakan WC, Jika Mau Bangun Septic Tank Warga

Next Post

Tahun 2023 Pemkot Serang Bakal Rekruitmen PPPK Sebanyak 279 Formasi

Next Post
1.465 Formasi PPPK Guru Kota Serang Belum Diumumkan, BKPSDM: Tunggu Pemerintah Pusat

Tahun 2023 Pemkot Serang Bakal Rekruitmen PPPK Sebanyak 279 Formasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

tps liar di lebak

DLH Lebak Angkut 15 Ton Sampah di Ruas Jalan Rangkas-Cikande

by Nurabidin
Minggu, 6 September 2026 21:00
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak kewalahan mengangkut tumpukan sampah yang dibuang masyarakat di jalan raya Rangkasbitung-Cikande....

Pandeglang

Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Disdikpora Pandeglang Terbitkan SE Tentang Pembelajaran Jarak Jauh

by Purnama Irawan
Minggu, 6 September 2026 20:48
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/3-DISDIKPORA/2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.