Agus menambahkan, selain masih ditemukannya data pemilih yang orangnya sudah meninggal dunia, jumlah pemilih di Kabupaten Pandeglang juga berpotensi bertambah. Hal itu karena berganti tahun maka bertambah usia.
“Ada penambahan usia pemula dari tahun sebelumnya belum masuk usianya. Di tahun ini usianya sudah masuk sehingga petugas Pantarlih harus memasukan dalam data disertai keterangan termasuk dengan warga yang belum terdaftar atau tidak memiliki adminduk,” katanya.
Munawar menegaskan, Coklit dilakukan pada daftar pemilih jadi bukan Daftar Pemilih Tetap. Jadi ini bagian dari proses pemutakhiran data adminduk sesuai data di Kemendagri.
“Untuk DPT nanti. Kalau sekarang masih berjalan pemutakhiran data pemilih hasil sinkronasi tahun 2022,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











