“Hasil dari laporan petugas Pantarlih saat Coklit, yang masih menjadi kendala itu di data kependudukannya. Misal yang pindah domisili tapi administrasi kependudukannya belum pindah atau tidak diproses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.
Belum dipindahkannya data domisili menjadikan data adminduk masih berdomisili di tempat asal. Sekalipun yang bersangkutan sudah pindah domisili.
“Lalu kendala lain masih banyak di kita, orang sudah meninggal namun masih masuk dalam daftar pemilih. Jadi banyak warga di kita, ketika anggota keluarganya meninggal tidak ditindaklanjuti mengurus surat kematian ke desa maupun ke Disdukcapil,” katanya.
Surat kematian yang tidak diurus berpotensi namanya masih masuk dalam daftar pemilih. Terlebih data yang digunakan merupakan data hasil sinkronasi KPU bersama Kemendagri tahun 2022.
“Jadi ketika di lapangan masih ditemukan data orang sudah meninggal maka ditekankan kepada petugas Pantarlih harus cermat dan teliti. Jadi dilakukan pencoretan setelah pihak keluarga mendapatkan surat keterangan kematian, minimal dari pihak desa setempat,” katanya.











