PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang bakal melelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana bom ikan dan tindak pidana Narkotika.
Barang rampasan yang akan dilelang berupa dua buah kapal ikan yang biasa digunakan nelayan untuk menangkap ikan.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, sebelum melaksanakan lelang barang rampasan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kita mengajukan permohonan taksiran harga barang rampasan ke KPKNL. Lalu setelah keluar jadwal maka langsung melaksanakan pengecekan ke lapangan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 28 Februari 2023.
Barang rampasan yang dicek oleh KPKNL berupa dua buah kapal ikan jenis Kincang. Hasil tindak pidana bom ikan dan tindak pidana Narkotika tahun 2022 lalu.











