Agus pun keberatan. Dia menawar Rp1.000 per kilogram. Akhirnya kedua belah pihak sepakat. PT SKK kemudian sejak Mei hingga Desember 2020 melakukan 13 kali penyerahan uang kepada Istiko dengan total Rp3,1 miliar.
Sebelumnya, Istiko pernah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK usai membantu PT SKK mengurangi denda sebesar Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan sementara habis.
Selain uang dari PT SKK, Istiko juga menerima uang dari PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Januari hingga Februari 2021. Uang itu diserahkan karena masalah dalam perhitungan tonase barang kiriman setiap bulannya. (fam-nda)










