SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya kasasi eks pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Hatta Qurnia Ahmad Bukhori kandas. Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8/2022) lalu. Dia divonis
pidana tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pidana yang sama juga dijatuhkan kepada eks Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soetta Vincentius Istiko Murtiadji. Perbuatan keduanya terbukti telah memenuhi unsur Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, atas putusan tersebut Qurnia mengajukan upaya banding ke PT Banten. Majelis hakim PT Banten bergeming. Qurnia tetap diputus bersalah dan divonis pidana yang sama.
Putusan banding itu tidak memuaskan Qurnia. Lagi, dia mengajukan upaya kasasi dan akhirnya kandas. Berdasarkan salinan putusan kasasi yang diterima Radar Banten, majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti memutuskan tidak menerima upaya kasasi tersebut.










