LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Lebak berinisial AA saat ini tengah terjerat kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh sasama anggota DPRD Lebak ke Polda Banten.
Penyidik polda Banten tengah menangani perkara tersebut. Bahkan, telah meningkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal ini, ketua Badan Kehornatan (BK) dPRD Lebak Aa Suryadi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan yang membelit salah satu anggota DPRD Lebak tersebut.
“Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara resmi ke BK,” katanya, Kamis 5 November 2026.
Ia mengatakan, untuk menyikapi persoalan tersebut, BK akan segera menggelar rapat internal sebelum meminta klarifikasi baik kepada AA maupun pelapor.
“Kita akan adakan rapat internal dulu di BK sebelum mengambil keputusan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya belum pernah menerima laporan adanya dugaan penipuan yang dilakukan AA tersebut. Apalagi, korbannya sesama anggota DPRD Lebak. Sehingga, BK DPRD Lebak belum pernah meminta untuk diklarifikasi.
“Mungkin karena ini kasusnya penipuan, makanya langsung dilaporkan ke Polda Banten,” katanya.
Diketahui informasinya, politisi PKB ini dilaporkan dua rekan kerjanya ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Kedua anggota DPRD yang melaporkan AA diketahui berinisial TE dan MB. TE merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Ketua Fraksi sekaligus anggota Komisi II DPRD Lebak.
Sementara MB merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PPP sekaligus anggota Komisi II DPRD Lebak.
Editor Daru











