KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung langkah Pemerintah Kota Tangsel mengubah badan hukum BUMD PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), agar dapat mengelola air minum secara mandiri.
Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dalam pandangannya mengungkapkan, dalam perubahan badan hukum nanti, 90 persen saham PITS harus dikuasai Pemkot Tangsel.
“Untuk kemaslahatan masyarakat Kota Tangsel, kami berharap
komposisi kepemilikan modal pemegang saham mayoritas yang 90% dikuasai Pemkot Tangsel, sehingga dalam mengambil kebijakan perusahaan
dapat lebih powerfull,” ujar Ricky Yuanda Bastian, anggota DPRD yang membacakan pandangan fraksi PKS di rapat paripurna DPRD Tangsel, Senin 6 Maret 2023.
Sementara Fraksi Golkar dalam pandangannya mengatakan, Raperda mengubah badan hukum PITS akan memberikan kepastian hukum bagi PITS dalam mengelola air minum bagi warga.
“Raperda ini diharapkan dapat mendorong akselerasi kinerja BUMD dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal. Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Moch Ramlie, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tangsel.











