“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada lagi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan, dan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit,”ujarnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan juga mendukung upaya Pemerintah dalam hal menyesuaikan tarif layanan fasilitas kesehatan, melalui Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama. Aturan ini mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Untuk itu kami mendorong Pemda lain untuk dapat segera mengejar cakupan kepesertaan di daerahnya dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS. Sebab, salah satu keuntungan Program JKN-KIS adalah memiliki asas portabilitas dan dapat dimanfaatkan meskipun dalam keadaan sehat,”pungkas Gufron
Di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian UHC di daerahnya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa yang telah bekerja keras agar masyarakat Kabupaten Tangerang bisa terjamin ke dalam Program JKN.
“Nah, dengan telah tercapainya UHC di Kabupaten Tangerang maka fasilitas kesehatan juga harus kian optimal dalam melayani. Ke depan kami akan terus memastikan seluruh penduduk Kabupaten Tangerang tetap terjamin akses layanan kesehatannya melalui Program JKN-KIS,” ujar Bupati Zaki.











