BBM jenis Pertalite tersebut diduga didapatkan dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Satreskrim Polres Lebak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI pada 10 Maret 2023 sekira pukul 5.00 WIB.
“Pelaku biasa beraksi pada dini hari. Saat akan ditangkap, kami terlibat aksi kejar-kejaran dan berhasil menangkap pelaku yang menggunakan mobil truk engkel di wilayah Cipanas,” kata IPTU Andy Kurniadi saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 16 Maret 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukan ke dalam 110 jeriken, mobil truk warna kuning, dan satu unit telepon seluler.
“Pelaku sudah lebih dari 10 kali melakukan aksinya. Karena itu, tersangka AI dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.












