Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkap, penangkapan terhadap tersangka Al tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat. Karena itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cipanas.
Ditanya terkait kemungkinan tersangka lain, Wiwin menyatakan, penyelidikan kasus tersebut masih akan terus berkembang. Karena itu, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik dan karyawan SPBU di Bogor yang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada tersangka.
“Ini masih kita kembangkan. Kita akan panggil yang dari SPBU di Bogor. Termasuk memintai keterangan pedagang yang membeli Pertalite dari tersangka,” jelasnya.
Tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp 10.500 per liter dari SPBU di Bogor. Dia kemudian menjual kembali Pertalite tersebut ke pedagang eceran dengan keuntungan dikisaran Rp 500 sampai Rp 1.500 per liter.
Reporter: Mastur
Editor : Aas Arbi












